Tampilkan postingan dengan label Bidang Keuangan / Finance. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bidang Keuangan / Finance. Tampilkan semua postingan
Kelebihan dan Kekurangan Pinjam Uang di Bank (Hutang)

Kelebihan dan Kekurangan Pinjam Uang di Bank (Hutang)

Salah satu cara ketika kita mempunyai kebutuhan mendadak maupun untuk investasi namun saat itu kita tidak memiliki dana atau uang yang cukup adalah dengan cara melakukan pinjaman atau berhutang, baik hutang kepada keluarga, saudara maupun bank atau jasa peminjaman uang lainnya. Berhutang dilakukan dengan harapan setelah kita mendapatkan sejumlah modal atau dana kita dapat membeli suatu kebutuhan semisal berhutang untuk membeli rumah, mobil, motor atau tanah untuk investasi dimasa depan.
Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Uang di Bank. Sumber gambar: carajadikaya.com

Ada beberapa hal yang harus teman-teman perhatikan sebelum berhutang atau sebelum melakukan pinjaman baik ke orang atau ke bank diantaranya:
  1. Tujuan dari berhutang haruslah jelas. Disini artinya, kita tidak diperbolehkan memakai uang dari pinjaman bank untuk foya-foya, membeli hal atau barang yang tidak penting dan lain sebagainya. Beberapa tujuan berhutang yang jelas misalnya: untuk pembiayaan sekolah anak, membeli rumah, membeli kendaraan, membeli tanah dan untuk modal usaha.
  2. Kita harus punya sumber pemasukan yang jelas. Jadi jangan sampai kita berhutang namun kita tidak punya sumber penghasilan maupun pekerjaan yang jelas, sebab nanti ujung-ujungnya anda akan rugi dan tidak dapat membayar cicilan utang anda.
  3. Pilihlah jangka waktu pinjaman di bank atau tempat lainnya seperti koperasi dll, yang sesuai dengan kemampuan anda. Ada baiknya tidak terlalu lama, kalo anda mampu untuk berhutang dalam waktu singkat lunas kenapa harus menunggu sampai lama? kan sayang bunga pinjaman yang dibayarkan.
  4. Pastikan jumlah pinjaman anda tepat dan sesuai kebutuhan, jangan melebihkan pinjaman untuk hal-hal lainyang tidak masuk dalam daftar kebutuhan.
Nah, itulah yang harus anda perhatikan sebelum berhutang baik ke bank ataupun ke jasa peminjaman uang lainnya. Untuk para pembaca sekalian, berikut penulis paparkan juga Kelebihan dan Kekurangan dari Pinjam Uang di Bank ya.. Harapan penulis, sebelum anda memutuskan untuk pinjam atau hutang uang di bank, ada baiknya bapak/ibu tau Kelbihan dan Kekurangan dari Hutang di Bank, baik itu bank Syariah maupun Bank Umum seperti: BNI, Mandiri, BRI, Bank Jateng, BJB, Permata, BPR, BTN, BCA, Maybank, dan bank-bank besar lainnya.

Kelebihan, Manfaat dan Keunggulan Pinjam Uang (Kredit) ke Bank:
  1. Menambah kekurangan modal uang dengan cara mudah dan cepat.
  2. Adanya kejelasan bunga yang telah disepakati bersama dan bunga yang dikeluarkan oleh bank sudah terstandar.
  3. Dapat memiliki barang yang diinginkan meskipun tidak mempunyai uang yang cukup
  4. Dapat membantu membuka usaha baru dengan modal pinjaman yang diperoleh dari hutang bank (investasi).
  5. Persyaratan pinjam uang di bank cukup mudah dan jelas.
  6. Pembayaran pinjaman bisa diprediksi. Pembayaran pinjaman tidak tergantung pada fluktuasi bisnis.
Kekurangan, Resiko dan Bahaya Hutang (Kredit) di Bank :
  1. Waktu pelunansan atau penyetoran cicilan harus tepat waktu atau tidak ada tenggang waktu untuk anda melunasi hutang di bank jika anda belum memiliki uang.
  2. Hutang bank dapat mengajarkan kepadda para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang).
  3. Dengan adanya hutang bank semakin memberi jarak antara si kaya dan si miskin, artinya yang kaya semakin kaya dengan memperbanyak pinjaman untuk modal usahanya.
  4. Perluasan kredit akan menimbulkan inflasi.
  5. Bila pembayaran pinjaman tidak dilaksanakan, pihak pemberi pinjaman dapat melakukan upaya paksa agar pihak yang berutang bisa membayar lunas meski harus jatuh bangkrut.
  6. Untuk melunasi utang, pihak pemberi pinjaman dapat menyita rumah dan kepemilikan pemilik perusahaan tunggal atau mitra dalam hubungan kerjasama tersebut.
Itulah beberapa Kelebihan dan Kekurangan dari Hutang (Kredit) di Bank, harapan penulis, semoga artikel ini adapa membuka dan menambah wawasan anda tentang pinjaman di Bank. Ada baiknya sebelum anda melakukan pinjaman ke bank, lebih baik anda pikirkan kembali tentang segala kemungkinan yang terjadi selama anda berhutang nantinya, dan jangan lupa juga untuk memperhatikan kembali syarat-syarat yang harus anda penuhi sebelum meminjam uang di bank. 

Salam..
 
10 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Dalam & Luar Negeri

10 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Dalam & Luar Negeri

Berikut ini adalah 10 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Didalam dan Luar Negeri yang saat ini masih hangat diperbincangkan dan menjadi sejarah ekonomi yang kelam bagi Indonesia dan dunia.
10 Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Indonesia & Dunia. Sumber gambar: polrestrenggalek.com

1. Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI (PT Kereta Api Indonesia)
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan terjadi disini.

2. Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior". Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

3. Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisa : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan karena melanggar kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.

4. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.        
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.                  
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

5. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

6. Kasus Manipulasi KAP Andersen dan Enron
Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen.

7. Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

8. Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

9. Kasus PT. Metro Batavia (Batavia Air)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air)dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

10. Skandal Akuntansi pada PT Worldcom (MCI)
MCI, Inc. (NASDAQ: MCIP), adalah perusahaan telekomunikasi Amerika yang bermarkas di Ashburn, Virginia. Perusahaan ini merupakan hasil dari penggabungan dari WorldCom (dulunya dikenal sebagai LDDS) dan MCI Communications, dan menggunakan nama MCI WorldCom sebelum mengambil nama sekarang pada 14 April 2003 sebagai bagian dari darurat perusahaan dari kebangkrutan. Praktek Akuntansi Dalam laporannya pada 25 Juni Worldcom mengakui bahwa perusahan mengklasifikasikan lebih dari $ 3,8 milyar untuk beban jaringan sebagai pengeluaran modal.beben jaringan adalah beban yang dibayar oleh Worldcom kepda perusahaan lain untuk jaringan telekomunikasi, seperti biaya akses dan biaya pengiriman pesan bagi Worldcom. Dilaporkan sekitar $ 3,005 milyar telah salah diklasifiksi pada tahun 2001, sementara sisanya sekitar $ 797 juta pada triwulan pertama tahun 2002.berdasarkan data Worldcom $14,7 milyar pad tahun 2001 disajikan sebagai biaya.
Dengan memindahkan akun beban kepada akun modal, Worldcom mampu menaikkan pendapatan atau laba. Worldcom mampu menaikan laba karena akun beban dicatat lebih rendah, sedangkan akun aset dicatat lebih tinggi karena beban kapitalisasi disajikan sebagai beban investasi. Kalau hal itu tidak terdeteksi praktek ini akan berakibat pendapatan bersih yang lebih rendah dalam tahun-tahun berikutnya. Karena beban kapitalisasi jaringan tersebut akan didepresiasikan secara esensi beban kapitalisasi jaringan akan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan biayanya dalam beberapa tahun dimasa depan, mungkin antara 10 tahun bahkan lebih.Staf akuntan Worldcom telah diwawancara sebelum tanggal 25 Juni. Pada Maret 2002 SEC meminta data dari perusahaan berupa item-item yang berhubungan dengan Laporan Keuangan. Termasuk didalamnya :

  1. Komisi penjualan dan tagihan-tagihan yang bermasalah. 
  2. Sanksi administrsi terhadap pendapatan yang berhubungn dengan pelanggan dalam sekala besar.
  3. Kebijakan akuntansi untuk merger.
  4. Pinjaman kepada CEO. 
  5. Integrasi sistem komputer Worldcom dengan MCI.
  6. Analisis ekspektasi pendapatan saham WC
Pada 1 Juli 2002 worldcom mengumumkan bahwa akun cadangan di Worldcom juga diinvestigasi/diperiksa. Perusahaan membuat akun ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi. Seperti utang pajak tahun depan. Seharusnya akun ini tidak boleh dimanipulasi untuk memperoleh pendapatan. Tanggal 8 agustus Worldcom mengakui bahwa mereka telah menggunakan akun cadangan secara tidak benar. Dakwaan yang dilaporkan pada tanggal 28 agustus adalah bahwa akun cadangan dikurangi untuk menutupi biaya jaringan yang telah dikapitalisasi.
Pertanyaan Audit berdasarkan latar belakang tersebut, penyajian beban jaringan sebagai pengeluaran modal ditemukan oleh internal auditor Cynthia Cooper. Mei 2002 Auditor Cynthia Cooper mendiskusikan masalah tersebut kepada kepala keuangan Worldcom Scott D. Sullivan dan controller perusahaan saat itu David F. Myers. Cooper melaporkan masalah tersebut pada kepala komite audit Max Bobbitt, sekitar 12 Juni. Yang kemudian Max Bobbitt meminta kepada KPMG selaku eksternal auditor saat itu untuk melakukan investigasi.
Kepala keuangan worldcom diminta untuk mengkoreksi salah saji/salah pengklasifikasiannya. Setelah berdiskusi lebih lanjut Scott D. Sullivan dipecat pada saat Worldcom mengadakan pengumuman. Pada hari yang sama David F. Myers mengundurkan diri. Dilaporkan bahwa Sullivan tidak pernah mengkonsultasikan penyajian tersebut kepada Artuhr Anderson selaku auditor eksernal pada tahun 2001. dan Arthur Anderson pun menyatakan bahwa Sullivan tidak pernah berkonsultasi dengan nya.
Pada tanggal 15 Juli, Tauzi yang merupakan House Energy and Commerce Committee mengatakan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen internal dan email Worldcom mengindikasikan bahwa sebenarnya pihak eksekutif sudah mengetahui salah saji tersebut sejak awal musim panas 2000 silam. Internal auditor adalah pertahanan awal terhadap kesalahan paktek-praktek akuntansi dan kecurangan akuntansi. Satu pertanyaan kepada Internal Auditor Worldcom adalah kenapa butuh waktu lama (1 tahun) untuk mengungkap salah saji ini. Padahal mengingat nilai kapitalisasi yang begitu besar dan pengaruhnya terhadap nilai pendapatan bersih dan total aktiva harusnnya bisa diungkap lebih cepat.

Sumber: 
Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank Syariah

Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank Syariah

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam. 

Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah. 

Macam-macam bank syariah yang ada di Indonesia antara lain; Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Muamalat Indonesia,  Bank Syariah  BRI, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Jabar dan Banten, Bank Panin Syaria, Bank Syariah Bukopin, Bank Victoria Syariah, BCA Syariah dan Maybank Indonesia Syariah.
Keuntungan dan Kelemahan Menabung di Bank Syariah

Pada kesempatan ini, penulis akan coba mereview tentang apa saja sih Kelebihan dan Kekurangan dari Bank Syariah yang ada di Indonesia?. Hal ini berkaitas dengan masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, supaya wawasan kita lebih terbuka dan lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan terutama tentang investasi masa ddepan yang halal dan syariah.

Kelebihan dan Manfaat Menabung di Bank Syariah menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio, penulis buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” antara lain:
  1. Kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya.
  2. Dengan adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
  3. Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.
  4. Adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
  5. Penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Kekurangan dan Resiko Menabung di Bank Syariah
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio juga menyatakan :
  1. Bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik.
  2. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.
  3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilau proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
  4. Sudah dijelaskan tentunya bahwa bank syariah tidak memberikan imbalan bunga atas simpanan uang anda. 
  5. Jumlah bank syariah di indonesia juga masih terhitung sedikit, begitupun juga tempat penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) juga masih jarang jika dibandingkan dengan bank umum lainnya.
Demikianlah beberapa Kelebihan dan Kekurangan dari Menabung di Bank Syariah yang ada di Indonesia ternasuk Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Muamalat Indonesia,  Bank Syariah  BRI, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Jabar dan Banten, Bank Panin Syaria, Bank Syariah Bukopin, Bank Victoria Syariah, BCA Syariah dan Maybank Indonesia Syariah.. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Harapannya semoga setalah membaca artikel ini, pembaca dapat menentukan lebih baik mana antara nabung di Bank Syariah atau Bank Umum atau yang biasa dikenal dengan bank konvensional. 

Kelebihan dan Kekurangan Deposito di Bank

Kelebihan dan Kekurangan Deposito di Bank

Kelebihan dan Kekurangan Deposito. Sumber gambar: gunungrizki.com
Deposito adalah salah satu dari produk bank yang memberikan bunga cukup tinggi dengan batas waktu penyimpanan berjangka dan uang anda tidak boleh diambil sebelum habis masa waktunya atau belum jatuh tempo. Deposito memiliki beberapa jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Selain uang anda aman karena dijamin oleh LPS, uang anda pun akan berkembang sesuai dengan suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Dibandingkan dengan menabung, deposito memiliki keunggulan yang lebih besar yaitu bunga yang cukup tinggi. Namun tahukah anda bahwa deposito di bank juga memiliki resiko juga lho. Nah, beberapa kelebihan dan kekurangan dari deposito di bank yang wajib anda ketahui akan saya bahas di artikel ini. Deposito berlaku untuk bank - bank negeri maupun swasta seperti: BNI, Mandiri, BRI, BPR, Bank Permata, Bank BJB, BTN, Bukopin, BCA, Bank Mega, OCBC NISP, Danamon, CIMB, May Bank, Bank Sinarmas, dan lainnya.

Kelebihan / Manfaat Deposito di Bank:

  1. Keamanan terjamin. Menyimpan uang di deposito sama halnya dengan menabung, yaitu kemamannya dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga kita tidak akan khawatir tentang kondisi atau keamanan dari uang kita bila kita menyimpan uang kita dengan metode deposito.
  2. Bunga bank yang tinggi. Dibandingkan dengan menabung, deposito memiliki kelebihan yaitu bunga bank yang cukup tinggi bahkan 20 x lipat dari menabung. Anda tidak perlu khawatir uang anda tidak berkembang atau tumbuh. Di deposito uang anda akan tumbuh dan berkembang secara otomatis seiring bertambahnya waktu. Jadi intinya semakin lama anda menyimpan di deposito maka bunga bank anda akan semakin bertambah.
  3. Bunga deposito mudah untuk diakses atau diambil. Dalam ketentuannya, memang deposito tidak diperbolehkan untuk diambil sewaktu-waktu. Namun beberapa bank di Indonesia nasabah bisa mengakses bunga deposito, misalnya mengambil atau mentransfernya ke rekening lain. Keuntungan ini memberikan nasabah memiliki pendapat rutin sesuai dengan periode deposito yang diambil.
  4. Deposito merupakan sarana investasi yang tepat. Sebagai alat investasi, maka nilai pokok dalam deposito tersebut akan terjaga. Di sinilah letak perbedaan investasi dalam bentuk deposito dibanding dengan investasi lain seperti obligasi dan saham. Kedua investasi tersebut memiliki resiko kemungkinan berkurangnya nilai pokok. Dalam obligasi nilai pokok sangat bergantung pada pergerakan suku bunga, sehingga saat suku bunga naik, maka harga obligasi turun. Serupa dengan saham, nilainya akan bergantung pada kondisi pasar.
  5. Deposito memiliki resiko kerugian yang kecil. Selain memperoleh perlindungan dari LPS, deposito akan terlindung dari resiko fluktuasi pasar pastinya. Dengan adanya LPS membuat Anda lebih tenang menyimpan tabungan Anda.
  6. Jangka waktu yang singkat. Ya, deposito berjangka memberikan kesempatan kepada anda untuk memilih sendiri jangka waktu deposito uang anda mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Lalu biasanya muncul pertnyaan jika kita deposito untuk jangka waktu 3 bulan, kemudian ketika waktu jatuh temponya tiba dan saya lupa untuk mengambilnya apa yang akan terjadi dengan uang deposito saya? Jawabannya sederhana yaitu tabungan deposito anda akan diperpanjang secara otomatis sesuai dengan pilihan jangka waktu awal anda deposito.
Kekurangan / Resiko Deposito di Bank:
  1. Deposito memiliki hasil yang lebih sedikit dibanding dengan produk investasi lainnya. Sebagai salah satu produk investasi, deposito memang memiliki imbal hasil yang rendah dibanding jenis investasi lainnya. Meski demikian deposito merupakan investasi yang aman, tidak memiliki faktor resiko yang berarti.
  2. Deposito memiliki kekurangan yaitu lemah terhadap nilai inflasi. Meski memiliki nilai bunga yang tinggi, namun bunga deposito menjadi tidak ada artinya ketika terjadi inflasi tinggi. Terlebih lagi dengan adanya potongan pajak sebesar 20 %, jika nilai pokok investasi Anda melebihi 7.5 juta rupiah.
  3. Tabungan deposito tidak bisa diambil sewaktu - waktu. Ini merupakan resiko paling besar yang harus anda terima ketika anda memutuskan uang anda untuk didepositokan, sebab anda tidak bisa mengambil uang anda sewaktu - waktu sesuka hati anda seperti di bank atau ATM sebelum waktu jatuh tempo anda tiba. Kecuali anda mau terkena baiaya pinalti.
  4. Adanya potongan administrasi dari bunga deposito anda. Jadi begini maksudnya, meskipun bunga deposito besar, akan tetapi dari bunga tersebut juga akan dikenakan potongan administrasi yaitu kurang lebih 20% dari bunga yang diperoleh setiap bulannya.
Nah, itulah beberapa kelebihan dan kekurangan dari deposito di bank yang sudah saya jelaskan secara gamblang diatas. Jadi langkah apa yang akan anda tempuh? Semoga tulisan diatas mampu memberikan inspirasi dan gambaran untuk keuangan anda. Salam sukses selalu..
Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank

Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank

Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank. Sumber gambar: bidakara.ac.id
Bank merupakan salah satu tempat untuk menyimpan uang dan berinvestasi yang aman. Disamping aman, bank juga bisa memberikan keuntungan yang lain untuk nasabahnya. Namun, menabung di bank juga memiliki kekurangan loh. Apa sajakah kelebihan dan kekurangan menabung di bank? Ok, nanti kita akan bahas lebih mendalam tentang topik masalah ini. Oia, kelebihan dan kekurangan dari menabung di bank ini berlaku untuk bank - bank negeri maupun swasta seperti: BNI, Mandiri, BRI, BPR, Bank Permata, Bank BJB, BTN, Bukopin, BCA, Bank Mega, OCBC NISP, Danamon, CIMB, May Bank, Bank Sinarmas, dan lainnya. Oke, langsung saja kita bahas ya..

Kelebihan / Manfaat Menabung / Menyimpan Uang di Bank:
  1. Menabung di Bank memberikan manfaat yaitu bunga bank. Meskipun tidak semua orang suka atau setuju dengan bunga bank. Namun bagi sebagian orang bunga bank menjadi daya tarik atau magnet tersendiri untuk menrik orang menabung di bank. Apabila anda berharap menabung di bank memperoleh bunga maka anda harus pandai - pandai memilih bank, sebab bunga yang ditawarkan berbeda - beda antara bank yang satu dengan yang lainnya. 
  2. Keamanan uang anda di bank akan terjamin. Ya, benar sekali bahwa keamanan uang yang anda simpan di bank akan terjamin keamanannya. Hal ini disebabkan karena semua bank sudah bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yang mana LPS akan menjamin 100% kemanan uang anda. Dibandingkan dengan disimpan di rumah yang belum pasti keamanannya maka disimpan di bank akan lebih aman dan bermanfaat.
  3. Anda boleh mengambil uang anda kapanpun. Di bank anda boleh mengambil uang anda kapanpun yang penting pada hari dan jam kerja.
  4. Anda akan dipermudah dengan adanya ATM (Anjungan Tunai Mandiri).  Dengan adanya ATM menabung di bank semakin memberikan kemudahan. Anda dapat mengambil uang anda sewaktu - waktu kapanpun dibutuhkan, baik malam maupun siang, baik hari kerja maupun hari libur. Dengan ATM anda juga bisa membayar barang pembelian anda dengan kartu ATM anda dan anda tanpa repot - repot membawa uang cash di saku atau dompet anda.
  5. Kemudahan transaksi. Tabungan memudahkan anda untuk bertransaksi dalam jumlah yang besar. Semisal anda membeli rumah atau mobil anda tidak perlu membawa dan menggunakan uang tunai, tap anda cukup menggunakan setoran rekening tabungan dan transfer antar bank atau sesama bank. Tidak repot dan dijamin keamanannya.
Kekurangan / Resiko Menabung di Bank:
  1. Akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya. Ya, menabung di bank memang memiliki resiko yaitu akan ada potongan admin setiap bulannya. Meskipun anda tidak melakukan setoran saldo awal pembukaan buku tabungan anda akan tetap berkurang dan bahkan akan minus hingga secara otomatis nomor rekening anda akan ditutup. Biaya administrasi antara bank yang satu dengan yang lainnya berbeda tergantung juga jenis tabungannya. Misal tabungan haji, maka tidak ada potongan administrasi dan juga tidak akan mendapatkan bunga bank.
  2. Bunga yang diberikan kecil. Bagi anda yang berharap bunga bank dari menabung maka sebaiknya anda pikir kembali, soalnya bunga yang didapatkan sangatlah kecil dibandingkan jika uang anda digunakan untuk berinvestasi dolar atau membeli emas atau investasi yang lainnya.
  3. Tidak bisa ambil uang dalam jumlah banyak secara mendadak. Ya, ketika anda membutuhkan uang banyak segera saat hari libur maka menabung di bank memiliki resiko anda tidak dapat mengambil uang anda pada saat dibutuhkan mendadak itu, Meskipun anda bisa mengambilnya lewat ATM akan tetapi jumlah yang boleh diambil jumlahnya dibatasi, untuk saat ini bebera bank memberikan peraturan jumlah uang maksimal yang boleh diambil melalui ATM adalah Rp. 5.000.000,-.
  4. Uang tidak berkembang. Ya, dibandingkan dengan untuk investasi baik itu emas, dolar, maupun usaha, menabung di bank tidak memiliki kesempatan uang untuk berkembang.
Nah, dari penjelasan manfaat dan resiko menabung di bank diatas, bagaimana menurut anda? Apakah akan tetap menabung atau memutuskan untuk berinvestasi? Semua tergantung tujuan masing-masing anda. Kalo admin sih tetap percaya untuk menabung, dikarenakan belum tergugah untuk berinvestasi, hehe.. Ok, semoga tulisan yang sederhana ini bermanfaat untuk para pembaca sekalian ya.. Salam sukses..
Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Kartu Kredit Terbaru

Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Kartu Kredit Terbaru


Pengertian dari Kartu Kredit yang diambil dari id.wikipedia.org. Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810.
Menggunakan kartu kredit dan debit memberikan sejumlah manfaat yang tidak bisa Anda dapatkan dengan uang tunai atau cek. Namun tahukah anda bahwa memiliki kartu kredit ternyata juga memiliki kekurangan atau kerugiannya. Nah, oleh sebab itu disi kita akan membahas tentang Kelebihan dan Kekurangan dari Kartu Kredit.
Di bawah ini adalah 10 manfaat utama atau Kelebihan menggunakan kartu pembayaran atau kartu kredit yang diambil dari www.practicalmoneyskills.co.id:
  1. Kenyamanan – Kartu kredit dan debit menawarkan pengalaman berbelanja bebas repot – tanpa membutuhkan uang tunai – tanpa cek – tanpa persyaratan bukti identitas lainya.

  2. Keamanan – Uang tunai yang dicuri pasti bisa digunakan oleh siapa saja. Jika Anda kehilangan kartu kredit atau debut, laporkan ke bank penerbit kartu tersebut sesegera mungkin agar terlindungi dari penggunaan kartu tanpa izin. Namun, tiap bank penerbit kartu bisa saja memiliki kebijakan yang berbeda, konfirmasikanlah dengan bank Anda.

  3. Perlindungan Darurat – Kartu kredit bisa membantu Anda melakukan pembayaran di segala jenis kegawatdaruratan. Ibarat selimut pengaman yang akan memberikan perlindungan di segala situasi. 

  4. Diterima Di Seluruh Dunia – Sebagian kartu kredit dan debit deterima di seluruh dunia. Bandingkan dengan uang tunai daj cek! Bahkan jika Anda memerlukan uang tunai, Anda bisa mendapatkan mata uang lokal dengan penarikan dana melalui ATM atau bank di seluruh dunia yang menerima kartu kredit atau debit Anda. 

  5. Pencatatan Transaksi Lebih Simpel – Kartu kredit dan debut memberikan Anda catatan semua transaksi tiap bulannya, jadi Anda bisa melacak kemana uang Anda pergi. 

  6. Perlindungan Kosumen – Saat Anda membeli barang atau jasa dengan kartu kredit, Anda bisa memiliki perlindungan jika produk/jasa tersebut cacat atau tidak memuaskan, karena bank penerbit kartu tersebut bisa melakukan intervensi atas nama Anda jika terjadi perselisihan. Namun kalau Anda telah membayar tunai atau dengan cek, maka merchant tidak akan terlalu tertarik untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Konsultasikan sejelas-jelasnya dengan bank penerbit kartu Anda tentang kebijakan perselisihan dengan merchant.

  7. Manfaat Tambahan – Banyak kartu kredit menawarkan potongan harga, cash back, cicilan 0% atau manfaat tambahan yang tidak akan Anda nikmati dengan pembayaran melalui uang tunai.

  8. Fleksibilitas – Misalnya Anda berada di sebuah pusat perbelanjaan dan melihat sebuah barang yang diobral dalam waktu terbatas. Anda tidak punya uang saat itu, tapi tidak ingin melawatkan kesempatan berhemat itu, Kartu kredit memungkinkan Anda untuk memanfaatkan momen diskon atau penawaran khusus, kemudian Anda bisa melunaskan tagihannya kemudian.

  9. Pengaturan Anggaran Lebih Mudah – Dengan kartu kredit, Anda bisa merencanakan untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar dan membayarkannya kemudian sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan kemampuan Anda.

  10. Elemen penting untuk transaksi belanja via surat, telepon dan internet – Kartu kredit atau debit sangat penting untuk pemesanan tiket pesawat atau kamar hotel. Saat Anda bepergian ke luar negeri, kartu kredit adalah garansi universal kemampuan Anda untuk membayar. Kartu kredit atau debit juga mempermudah dan mempercepat proses belanja lewat surat, telepon dan online.
Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Kartu Kredit

Kelemahan Memiliki Kartu Kredit:
Dari namanya saja juga sudah kelihatan bahwa kartu kredit lebih di inndikasikan dengan kartu hutang. Jadi sudah jelas bahwa jika kita memiliki kartu kredit secara otomatis kita akan memiliki berbagai hutang dan tagihan. Beberapa Kekurangan lain dari kartu kredit yang diambil dari finance.detik.com adalah sebagai berikut:

  1. Harus membayar biaya tahunan. Setiap kartu kredit pasti dibebankan biaya tahunan, namun besarannya berbeda-beda tiap bank. Banyak pemegang kartu kredit masih berharap untuk menggunakan kartu tanpa dikenakan biaya tahunan.
  2. Tingkat bunga terlalu tinggi. Tagihan kartu kredit merupakan utang tanpa jaminan, dan biasanya memiliki tingkat bunga lebih tinggi dari kredit mobil atau rumah. Bahkan, kartu kredit sebagian besar memiliki tingkat suku bunga antara 10% dan 20%, yang terakumulasi dengan sangat cepat.
  3. Jika ada reward atau bonus, biasanya tidak bisa dan sulit diambil. Beberapa program reward kartu kredit dapat membingungkan pengguna kartu kredit. Lebih buruk lagi, banyak program justru yang hanya berlaku satu tahun terakhir lalu lenyap tanpa pemberitahuan kepada pengguna.
  4. Sering terjadi penipuan berkeddok kartu kredit. Banyak sekali pengguna kartu kredit saat ini dan beberapa di antaranya kena penipuan atas tagihan kartu kredit mereka.
  5. Akan banyak tawaran dari kartu kredit lain. Banyak keluhan yang kita rasakan soal kartu kredit, hal itu terjadi karena produk kartu kredit masih merupakan pasar yang sangat kompetitif. Saking kompetitifnya, banyak dari kita menerima tawaran kartu kredit baru setiap harinya.
Itulah beberapa Kelebihan dan Kekurangan dari Memiliki Kartu Kredit. Semoga bisa menjadi referensi keuangan anda.