Pada halaman ini akan dibahas mengenai Fungsi Negara. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Menurut Logeman negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu. Sebagai salah satu bentuk organisasi kemasyarakatan, tentu negara memiliki fungsi tersendiri sehingga sebuah negara dibentuk. Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi negara.
A.Fungsi Negara Secara Umum
Secara umum, negara memiliki beberapa fungsi, yaitu :
B.Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa ahli yang memiliki pendapat mengenai fungsi daripada suatu negara. Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya adalah Montesquieu, Goodnow, dan Mohammad Kusnardi, S.H. Berikut adalah pendapat mereka mengenai fungsi daripada suatu negara
1.Montesquieu
Menurut Monstesquieu, fungsi negara mencakup tiga fungsi utama, yaitu :
Teori ini dikenal dengan "Trias Politica". Masing-masing fungsi ini terpisah antara satu dengan lainnya.
2.Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara dibagi menjadi dua fungsi utama, yaitu :
3.Mohammad Kusnardi, S.H
Menurut Kusnardi, fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Fungsi Negara. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai fungsi negara. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga
Dalam:
Pengetahuan
PKN
A.Fungsi Negara Secara Umum
Secara umum, negara memiliki beberapa fungsi, yaitu :
- Sebagai stabilisator, yaitu menjaga ketertiban demi kepentingan mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai perselisihan yang terjadi didalam masyarakat.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi yang penting bagi negara baru dan negara berkembang.
- Mengupayakan pertahanan untuk melawan berbagai serangan dari luar. Maka dari itu, sebuah negara haruslah memiliki peralatan militer yang lengkap dan canggih
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui berbagai badan peradilan.
B.Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa ahli yang memiliki pendapat mengenai fungsi daripada suatu negara. Beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya adalah Montesquieu, Goodnow, dan Mohammad Kusnardi, S.H. Berikut adalah pendapat mereka mengenai fungsi daripada suatu negara
1.Montesquieu
Menurut Monstesquieu, fungsi negara mencakup tiga fungsi utama, yaitu :
- Fungsi Legislatif : Fungsi yang dimaksud adalah membuat undang-undang
- Fungsi Eksekutif : Fungsi yang dimaksud adalah melaksanakan undang-undang
- Fungsi Yudikatif : Fungsi yang dimaksud adalah mengawasi agar semua peraturan ditaati
Teori ini dikenal dengan "Trias Politica". Masing-masing fungsi ini terpisah antara satu dengan lainnya.
2.Goodnow
Menurut Goodnow, fungsi negara dibagi menjadi dua fungsi utama, yaitu :
- Policy Marking : Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
- Policy Executing : Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
3.Mohammad Kusnardi, S.H
Menurut Kusnardi, fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Menjamin Ketertiban : Menurutnya, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
- Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat : Fungsi ini sangat penting, dimana setiap negara mengusahakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Fungsi Negara. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai fungsi negara. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar