Pada halaman ini akan dibahas mengenai Sumber Hukum. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Hukum merupakan sesuatu yang wajib di jalankan, karena jika tidak maka akan dikenai sanksi tegas bagi pelanggarnya. Namun, darimanakah hukum tersebut berasal? Hukum berasal dari sumber hukum yang dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai sumber hukum.
A.Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal
B.Macam-Macam Sumber Hukum
Sumber Hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut adalah penjelasan mengenai dua macam sumber hukum tersebut.
1.Sumber Hukum Material
Sumber Hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
2.Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material sehingga dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Ada beberapa macam sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam dari sumber hukum formal.
a.Undang-Undang
Undang-Undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah, disahkan oleh parlemen, ditandatangani oleh kepala negara, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Contoh : UUD 1945, Perpu, Peraturan Pemerintah, dll.
b.Kebiasaan
Kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis namun diakui oleh masyarakat sebagai salah satu norma hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Kebiasaan sering digunakan oleh hakim untuk membantu memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Ada 2 faktor penentu agar kebiasaan dapat memiliki kekuatan dan dijadikan sebagai sumber hukum, yaitu :
c.Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam perkara yang tidak diatur dalam undang-undang untuk dijadikan pedoman oleh hakim saat ini dalam memutuskan suatu perkara yang serupa. Hal ini timbul akibat dari adanya ketidakjelasan dalam hal pengertian suatu peraturan perundang-undangan, sehingga mempersulit hakim untuk memutuskan suatu perkara. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan penafsiran sebagai berikut :
d.Traktat
Traktat adalah penjanjian antar dua negara atau lebih yang berisi persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang terlibat. Traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Berikut adalah tahapan traktat, mulai dari proses pembuatannya hingga menjadi hukum resmi suatu negara :
e.Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui Yurisprudensi, bahkan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional. Contoh Doktrin adalah dalam hukum ketatanegaraan yang dikemukakan oleh Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yang terpisah, yaitu :
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Sumber Hukum. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga
Dalam:
Pengetahuan
PKN
A.Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal
B.Macam-Macam Sumber Hukum
Sumber Hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut adalah penjelasan mengenai dua macam sumber hukum tersebut.
1.Sumber Hukum Material
Sumber Hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
2.Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material sehingga dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Ada beberapa macam sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam dari sumber hukum formal.
a.Undang-Undang
Undang-Undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah, disahkan oleh parlemen, ditandatangani oleh kepala negara, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Contoh : UUD 1945, Perpu, Peraturan Pemerintah, dll.
b.Kebiasaan
Kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis namun diakui oleh masyarakat sebagai salah satu norma hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Kebiasaan sering digunakan oleh hakim untuk membantu memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Ada 2 faktor penentu agar kebiasaan dapat memiliki kekuatan dan dijadikan sebagai sumber hukum, yaitu :
- Adanya perbuatan yang dilakukan secara berulang kali dalam hal yang sama, yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya
- Adanya suatu keyakinan dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan, bahwa kebiasaan tersebut pantas dan baik untuk ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.
c.Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam perkara yang tidak diatur dalam undang-undang untuk dijadikan pedoman oleh hakim saat ini dalam memutuskan suatu perkara yang serupa. Hal ini timbul akibat dari adanya ketidakjelasan dalam hal pengertian suatu peraturan perundang-undangan, sehingga mempersulit hakim untuk memutuskan suatu perkara. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan penafsiran sebagai berikut :
- Penafsiran secara gramatikal, yaitu penafsiran berdasarkan arti kata
- Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang
- Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
- Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
- Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembuat undang-undang itu sendiri
d.Traktat
Traktat adalah penjanjian antar dua negara atau lebih yang berisi persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang terlibat. Traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Traktat Bilateral : Adalah perjanjian yang dibentuk oleh dua negara. Contoh : Perjanjian Dwikewarnegaraan antara Indonesia dengan RRC
- Trakrat Multilateral : Adalah perjanjian yang dibentuk oleh lebih dari dua negara. Contoh : Hukum Laut Internasional, dan lain-lain.
Berikut adalah tahapan traktat, mulai dari proses pembuatannya hingga menjadi hukum resmi suatu negara :
- Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat oleh delegasi negara yang bersangkutan
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing negara
- Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan sebagai hukum resmi di seluruh wilayah negara.
- Pengumuman, yaitu pertukaran piagam perjanjian
e.Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui Yurisprudensi, bahkan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional. Contoh Doktrin adalah dalam hukum ketatanegaraan yang dikemukakan oleh Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yang terpisah, yaitu :
- Kekuasaan Eksektutif : Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan Legislatif : Yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif : Yaitu kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Sumber Hukum. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar