Piagam Jakarta


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Piagam Jakarta. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Piagam Jakarta atau biasa disebut juga dengan Jakarta Charter, adalah sebuah piagam atau naskah yang disusun oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Pada awalnya, piagam jakarta adalah naskah yang akan menjadi teks proklamasi kemerdekaan, namun dikarenakan beberapa alasan, naskah yang ada pada Piagam Jakarta tidak dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, melainkan dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut dari Piagam Jakarta


A.Sejarah terbentuknya Piagam Jakarta
Piagam Jakarta dibentuk oleh panitia sembilan yang beranggotakan :
  • Ir. Soekarno
  • Drs. Mohammad Hatta
  • Muhammad Yamin
  • Achmad Subardjo
  • A.A. Maramis
  • Abdulkadir Muzakir
  • K.H. Wachid Hasyim
  • H. Agus Salim
  • Abikusno Tjokrosuyoso
Pada saat sidang pertama BPUPKI berakhir [29 Mei - 1 Juni 1945] , rumusan dasar negara masih belum juga terbentuk, padahal BPUPKI akan melakukan istirahat (reses) selama 1 bulan penuh. Maka dari itu, BPUPKI membentuk suatu panitia yang beranggotakan sembilan orang untuk merumuskan dasar negara. Panitia inilah yang kemudian disebut dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan dasar negara Indonesia merdeka yang disebut dengan Piagam Jakarta. Pada saat sidang BPUPKI kedua [10-16 Juli 1945], Piagam Jakarta dijadikan Mukadimah (Pembukaan) UUD 1945. Namun, pada saat sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk megesahkan konstitusi negara Indonesia, kata "Mukadimah" diganti menjadi "Pembukaan Undang-Undang Dasar". Selain itu, pada kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

B.Isi dari Piagam Jakarta
Berikut adalah isi dari Piagam Jakarta (Ejaan sudah disempurnakan) :
 
       PIAGAM JAKARTA

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)

Panitia Sembilan

Haji Soekarno                                                          Abikusno Tjokrosuyoso
Haji Achmad Soebardjo                                           Haji Mohammad Hatta
Haji Abdul Kahar Muzakir                                       Haji Abdul Wahid Hasyim
Alex Andries Maramis                                              Haji Agus Salim
                                                                                Haji Mohammad Yamin


Nah, itu tadi penjelasan mengenai Piagam Jakarta. Semoga dengan adanya artikel ini, para pembaca sekalian dapat mengetahui sedikit mengenai Piagam Jakarta dan juga isi dari Piagam Jakarta. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D


Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar