Tampilkan postingan dengan label Serba-Serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-Serbi. Tampilkan semua postingan
Info Biaya/Tarif Jasa Pasang NGT, Kateter, Infus & Perawatan Luka Terbaru

Info Biaya/Tarif Jasa Pasang NGT, Kateter, Infus & Perawatan Luka Terbaru

Home Visite merupakan segala tindakan yang dilakukan kepada pasien oleh tenaga kesehatan baik Dokter, Perawat, Bidan, Farmasi, Ahli Gizi dan Fisioterapis sebagai kelanjutan dari tindakan yang dilakukan di Rumah sakit atau bersifat panggilan. Tindakan ini dilakukan di rumah atau tempat tinggal pasien. Pelayanan Home Visite  ini bisa dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri.

Adapun beberapa tindakan yang sering dilakukan pada pasien Home Visite adalah sebagai berikut:
  1. Konsultasi Dokter, baik dari Dokter Umum mapun Dokter Spesialis
  2. Konsultasi Gizi
  3. Konsultasi Perawat
  4. Fisioterapi
  5. Tindakan Pemasangan NGT (Selang Makan)
  6. Tindakan Pemasangan Kateter Urine
  7. Tindakan Pemasangan Infus
  8. Tindakan Personal Hygiene (Memandikan, Keramas, Potong Rambut, Potong Kuku, Membersihkan Kotoran Telinga, Hidung, Suction, Perawatan Trakheostomi)
  9. Tindakan Perawatan Luka (Luka Post OP, Luka Dekubitus, dll)
Nah pada kesempatan ini, ijinkan penulis untuk sedikit berbagi tentang informasi terkait Biaya, Tarif dan Harga Jasa Home Visite Dokter, Perawat, Bidan, Ahli Gizi, Fisioterapis untuk area Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok.

Berikut Informasi  Biaya, Tarif dan Harga Jasa Konsultasi, Pasang NGT, Kateter, Infus, Fisioterapi, Personal Hygiene dan Perawatan Luka yang Standar / Murah di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok. Semoga Info Biaya Pasang NGT, Kateter, Infus, Fisioterapi, Personal Hygiene dan Perawatan Luka ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan anda ketika anda akan memanggil Perawat Homecare / Home Visite.
  1. Biaya / Tarif Konsultasi Dokter Umum Home Visite : Rp. 250.000,-
  2. Biaya / Tarif Konsultasi Dokter Spesialis : Rp. 350.000,-
  3. Biaya / Tarif Konsultasi Ahli Gizi Homecare / Home Visite : Rp. 150.000,-
  4. Biaya / Tarif Konsultasi Perawat Homecare / Home Visite : Rp. 150.000,-
  5. Biaya / Tarif Pasang NGT (Selang Makan) : Rp. 100.000,-
  6. Biaya / Tarif Pasang Selang Kateter : Rp. 100.000,-
  7. Biaya / Tarif Pasang Infus : Rp. 150.000,-
  8. Biaya / Tarif Paket Personal Hygiene : Rp. 150.000,-
  9. Biaya RO,M / Fisioterapi : Rp. 150.000,-
  10. Biaya / Tarif Perawatan Luka : Rp. 150.000,-
Info Biaya dan Jasa Pemasangan NGT, Kateter, Infus dan Rawat Luka di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok
Harga / Biaya / Tarif Home Visite (Pasang NGT, Kateter, Infus, ROM Fisioterapi, Paket Personal Hygiene, Perawatan Luka dan Konsultasi) ini berlaku khusus untuk Wilayah Jakarta (Barat, Pusat, Utara, Selatan dan Timur), Bekasi, Tangerang dan Depok.

Untuk Info Lengkap Bisa Hubungi Pusathomecare melalui:
  • Telepon / SMS : 085287143666
  • Telepon / SMS / Whatsapp : 089639833222
Sebagai informasi, untuk pemasangan NGT, Kateter dan Infus harus dilakukan oleh Tenaga yang ahli, terampil dan berpengalaman. Hal ini sebab bila dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional akan berakibat fatal, bisa perdarahan, pneumoni aspirasi dan pecah pembuluh darah.

Semoga tulisan yang singkat ini bisa bermanfaat dan menjadi pedoman para pembaca dalam mencari Jasa Perawat untuk Pasang NGT, Kateter, Infus, ROM, Personal Hygiene & Perawatan Luka murah khusus untuk lokasi Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

Semoga kita dan keluarga kita senantiasa diberikan kesehatan.
Salam hangat dari penulis..
WAKTU TIDUR SIANG YANG DIPERBOLEHKAN & TIDAK DIPERBOLEHKAN

WAKTU TIDUR SIANG YANG DIPERBOLEHKAN & TIDAK DIPERBOLEHKAN

Keuntungan & Kerugian Tidur di Waktu Ashar dan Dhuha. Sumber gambar: pulsk.com

Tidur merupakan suatu kebutuhan dasar dari manusia. Kualitas tidur yang baik dapat ditunjukan dengan badan yang sehat, wajah yang fresh dan cara bekerja yang maksimal. Sedangkan kurang tidur dapat menyebabkan badan terasa mudah lelah, wajah yang kurang fresh, mudah mengantuk dan kualitas bekerja yang kurangg baik. Benarkah kurang tidur dapat menyebabkan orang sulit berkonsentrasi? Ya, Kurang tidur sangat berpotensi menyebabkan otak menjadi susah diajak untuk berkonsentrasi. Oleh sebab itu tidur yang cukup dan berkualitas sangat dianjurkan bagi siswa atau mahasiswa yang bersekolah atau menuntut ilmu.

Lalu berapa jam sih waktu tidur yang tepat, baik dan dianjurkan? Menurut WHO anjuran jumlah jam tidur yang baik adalah 7-8 jam per hari. Nah, pertanyaannya apabila tidur malam hanya 6 jam apakah kita tetap harus menambah jumlah jam tidur lagi? Sebaiknya ditambah, yaitu dengan tidur siang. Nah, kapan waktu yang tepat untuk tidur siang? Sebuah pengamatan menunjukkan tidur siang yang baik dan tepat dilakukan adalah antara pukul 13.00 - 15.00 WIB. Pada jam tersebut tubuh dan mata mulai menunjukkan kelelahannya, sehingga pada jam tersebut sebaiknya mata dan badan segera diistirahatkan. 

Kemudian apabila kita tidak punya waktu untuk tidur siang di jam 13.00 - 15.00 WIB dikarenakan kesibukan sekolah dan bekerja, kapan kita dapat melakukan aktivitas tidur siang? Apakah boleh tidur siang pada waktu setelah Sholat Ashar? Bolehkan tidur Siang di Pagi hari? Bolehkan tidur siang di jam sebelum Sholat Dzuhur antara jam 9, 10, 11 dan 12? Sebenernya sih boleh-boleh saja tidur siang pada waktu sebelum Sholat Dzuhur (waktu Dhuha) mapun setelah Sholat Ashar, hanya saja ada Keuntungan dan Kerugiannya Jika Tidur  Sebelum Sholat Dzuhur dan Setelah Sholat Ashar. Lalu apa saja Keuntungan dan Kerugiannya? Yuk cekidot..
Keuntungan & Kerugian Tidur Siang di Waktu Ashar. Sumber gambar: islamidia.com
Keuntungan Tidur Siang di Waktu Ashar dan Dhuha:
  1. Waktu tidur kita yang 7 jam dapat tercukupi apabila malam sebelumnya waktu tidur kita kurang dari 7 jam.
  2. Tubuh akan jadi lebih freshdan tidak mengantuk lagi.
  3. Bagi anda yang bekerja dengan sistem shift, maka dinas malamnya akan berkualitas dan dapat terjaga sampai dengan pagi.
  4. Badan tidak mudah lelah.
Kerugian Tidur Siang di Waktu Ashar dan Dhuha:
  1. Waktu anda menjadi kurang bermanfaat, sebab pada waktu tersebut adalah waktu yang tepat buat bekerja dan berkumpul bersama keluarga setelah anda pulang dari kerja.
  2. Ketika anda terbangun dari tidur di waktu Ashar maka anda akan merasa seperti lupa dan linglung yang disebabkan karena  disorientasi waktu, maksudnya saat bangun tidur kita tidak bisa membedakan hari sudah malam atau pagi, sebab saat tidur sore hari kita mengalami perubahan suasana dari sore hari (masih terang) menjadi petang (gelap), akibatnya saat bangun kita dipaksa untuk berpikir, ini pagi atau malam? Sedang sebenarnya saat kita tidur otak ini berpikir di alam bawah sadar, ketika terbangun kita dipaksa untuk berpikir sadar secara mendadak. Secara natural alam bawah sadar akan mengatakan bahwa kita bangun pada pagi hari akan tetapi secara pikiran sadar (saat bangun) kita menganggap bahwa bangun saat malam hari. Jam biologis otak tidak sinkron lagi, menjadi bingung. Jika hal ini diulangi terus-menerus, kemungkinan otak akan mengalami disorientasi waktu.
  3. Dikhawatirkan Bablas Shalat Maghrib. Ya, Tidur setelah waktu shalat Ashar dikhawatirkan membuat bablas shalat Maghrib dan Isya. Untuk menghindari hal itu, jika tetap mau tidur selepas sholat asar, usahakan bangun sebelum matahari mulai terbenam. Sehingga kita tidak mengalami perubahan suasana dari terang menjadi gelap, misalkan bangun pukul 17.00. Dengan begitu, jam biologis tidak akan terganggu.
  4. Tidur sore dapat meningkatkan perubahan negatif  pada hormon. Karena proses saat bangun di sore hari membebankan keadaan stress pada bagian tubuh. Terdapat pula penelitian yang menyebutkan bahwa tidur sore juga dapat membuat seseorang lebih sering mengalami mimpi buruk.
  5. Berdasarkan peneliti dari Huazhong University of  Science and Technology di China juga menemukan bahwa tidur disiang hari tidak boleh lebih dari 30 menit. 24% dari orang yang sering tidur siang hingga sore hari memiliki kadar kolesterol dalam tubuh yang lebih tinggi dibandingkan dengan 19% dari mereka yang tidak pernah tidur di waktu tersebut. Hasil penelitian yang ditemukan pun menyebutkan bahwa tidur sore hari dapat menurunkan tingkat ingatan seseorang.
  6. Para ilmuwan mengatakan tidur sore yang kurang dari 30 menit atau tidak tidur sore sama sekali dapat mengurangi kemungkinan orang terkena diabetes. Dari penelitian disimpulkan bagi yang biasa tidur sore akan beresiko tinggi terkena penyakit diabetes, apalagi mereka yang kurang berolah raga.  
  7. Selain itu, seseorang yang tidur siang terlalu lama, maka pada malam harinya cenderung akan mengalami kesulitan tidur. Dengan adanya perubahan jam tidur, otomatis mengganggu siklus tubuh selama 24 jam, dan mempengaruhi tubuh dalam memproduksi insulin.

Itulah beberapa Keuntungan dan Kerugian dari Tidur Siang di waktu Ashar dan Dhuha. Oleh karena banyaknya kerugian dibanding manfaatnya, maka penulis menghimbau agar kita tidak tidur siang di waktu Ashar dan Dhuha. Sebaiknya kita maksimalkan saja tidur kita pada malam hari biarpun hanya 5-6 jam tapi jika kita benar-benar tidur berkualitas maka kita tetap akan fit dan dapat bekerja dengan penuh semangat dan konsentrasi kok, yang penting diiringan dengan olahraga dan makan makanan yang bergizi serta teratur.

Semoga bermanfaat ya..
Cara Mendaftar BPJS Secara Online Terbaru

Cara Mendaftar BPJS Secara Online Terbaru

Dalam hal ini akan kami jelaskan terkait Pernyataan yang berisi Pernyataan menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan secara Online.
Penggunaan Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pengguna yang menyatakan setuju dan menerima syarat dan ketentuan Pendaftaran.
Peserta BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jika Peserta tidak menyetujui syarat ketentuan ini, Peserta tidak diperkenankan menggunakan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan secara Online.
BPJS Kesehatan kapan pun dapat mengubah syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan berlaku kepada seluruh pengguna Website Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
Cara mendaftar Asuransi BPJS Kesehatan Secara Online

Syarat dan Ketentuan Daftar BPJS secara Online :
1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
a) Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
b) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama
10. Menyetujui melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta
11. Perubahan susunan keluarga dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
Untuk info lengkapnya dapat dilihat di website sumber kami: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/
Dapatkah Sertifikat Seminar Digunakan Untuk Melamar Pekerjaan

Dapatkah Sertifikat Seminar Digunakan Untuk Melamar Pekerjaan


Banyak hal atau pertanyaan terkait kegunaan dan fungsi dari kita mengikuti Seminar atau Pelatihan Kesehatan, baik yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit, Universitas maupun oleh EO (penyelenggara Seminar Swasta). Sebenarnya apa aja sih fungsi atau kegunaan dari sertifikat Seminar atau Pelatihan? Nah, pada kesempatan inni, penulis akan merangkum sekaligus membahasnya beberapa pertanyaan terkait tentang Peranan dan Fungsi dari Sertifikat Seminar dan Pelatihan.
Beberapa pertanyaan terkait dengan Info Seminar dan Pelatihan Kesehatan di Indonesia:
  1. Wajibkah para tenaga kesehatan untuk mengikuti Seminar dan Pelatihan Kesehatan?
  2. Untuk Mahasiswa kesehatan apakah sudah harus mengikuti dan mengumpulkan Sertifikat Seminar dan Pelatihan?
  3. Selain untuk mengumpulkan SKP, dapatkah Sertifikat Seminar dan Pelatihan digunakan untuk melamar pekerjaan?
  4. Sertifikat yang seperti apa yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan?
Oke, dari keempat pertanyaan tersebut kita akan coba analisa dan jawab berdasarkan pengalaman dan kenyataan yang teradi di sekitar kita.
Yang pertama,  apakah wajib bagi setiap tenaga Kesehatan (Tenakes) untuk mengikuti Seminar dan Pelatihan Kesehatan? Jawabannya jelas sekali "WAJIB". Wajib disini bukan berarti setiap Info Seminar Kesehatan harus diikuti, melainkan setiap Tenakes diwajibkan untuk meng-upgrade ilmunya dan meningkatkan pengetahuannya dengan cara mengikuti Seminar dan Pelatihan yang diselenggarakan baik oleh Rumah Sakit, Kampus maupun EO.

Pertanyaan yang kedua, bagi mahasiswa kesehatan apakah sudah diwajibkan untuk mengikuti Seminar dan Pelatihan? Jawaban terbaiknya adalah "belum wajib" namun untuk beberapa Seminar dan Pelatihan Wajib diikuti oleh mahasiswa. Sebagai contoh adalah Pelatihan BTCLS / PPGD (untuk perawat), sebab ketika anda lulus dari kuliah dan ingin melamar kerja maka Sertifikat BTCLS / PPGD sakan sudah menjadi syarat wajib.

Yang ketiga, selain untuk mengumpulkan SKP apakah sertifikat Seminar dan Pelatihan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan? Jawabannya adalah "YA". Pernahkah anda jumpai pada persyaratan dan kelengkapan berkas lamaran pekerjaan yang menyebutkan "Kirimkan segera Surat lamaran & CV anda dilengkapi dengan sertifikat pendukung lainnya ke alamat: .......dst?". Nah, disinilah peranan dan fungsi Sertifikat Seminar dan Pelatihan yang dimiliki baik oleh umum dan mahasiswa untuk mendaftar pekerjaan nantinya.

Lalu yang terakhir, sertifikat yang seperti apa sih yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan? Apakah semua sertifikat Seminar dan Pelatihan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan? Menurut pengalaman penulis dalam hal melamar pekerjaan dan penulis juga sempat menjadi Panitia Penerimaan Pegawai Baru sebuah Rumah Sakit, Sertifikat yang sangat dianjurkan untuk melamar pekerjaan (PERAWAT) diantaranya adalah: Sertifikat Pelatihan PPGD / BTCLS / Haemodialisa / ICU / PICU, (BIDAN: PPGDON / APN), Sertifikat Seminar yang diadakan oleh Rumah Sakit baik Negeri Maupun Swasta, serta Sertifikat Keanggotaan Organisasi Kemahasiswaan atau Sertifikat Penghargaan. Keempat Sertifikat tersebut mempunyai Nilai lebih ketika anda gunakan untuk melamar pekerjaan. Silahkan buktikan sendiri..

Nah, itulah yang dapat penulis bagikan buat temen-temen pembaca khususnya para Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa. Semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat untuk temen-temen, dan dapat membangkitkan semangat temen-temen untuk senantiasa meng-upgrade kelimuannya dengan cara mengikuti Seminar-seminar dan Pelatihan Kesehatan. Nah, untuk temen-temen yang sedang mencari pekerjaan dan mahasiswa, mulai sekarang belajar selektiflah dalam mengikuti Seminar dan Pelatihan Kesehatan, utamakan untuk memilih Seminar dan Pelatihan Kesehatan yang diadakan oleh Penyelenggara yang berpengalaman, Seperti Seminar-seminar dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit, baik Negeri maupun Swasta, AGD 118, HIPERCCI, dll.

Salam hangat dari penulis..
Persyaratan&Cara Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Refraksionis Oftisien

Persyaratan&Cara Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Refraksionis Oftisien


SIK REFRAKSIONIS OFTISIEN
Sesuai dengan Kepmenkes RI. No. 544/Menkes/SK/VI/2002.
Persyaratan untuk membuat Surat Izin Praktek Refraksionis Oftisien adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan Kepada Kasatlak PTSP Kelurahan setempat (sesuai dengan lokasi tempat anda bekerja) dengan mengisi formulir SIK Refraksionis Oftisien, melampirkan ;
  1. Copy KTP pemohon.
  2. Copy SIRO yang masih berlaku dan dilegalisir oleh organisasi Profesi.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah
  4. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja dan masih aktif bekerja.
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  7. Foto copy Izin Operasional Institusi tempat anda bekerja (yang masih berlaku).
  8. SIK Asli yang lama bagi yang memperpanjang.
  9. Surat Permohonan kepada KASATLAK PTSP (bermaterai 6000).
  10. Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang berlaku (bermaterai 6000).
  11. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6000).
Perpanjangan SIK RO:
  1. Copy KTP.
  2. Copy SIRO yang masih berlaku
  3. Copy SIK yang lama
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter
  5. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat Keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai RO.
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi.
Masa berlaku Surat Izin Kerja atau Surat Izin Praktek Refreksionis Oftisien:
SIK RO berlaku selama 5 ( lima ) tahun atau sepanjang SIRO yang dimiliki belum habis masa berlakunya.
Contoh Surat Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Pihak Puskesmas, Rumah Sakit & Dinas Kesehatan

Contoh Surat Tidak Ada Hubungan Keluarga dengan Pihak Puskesmas, Rumah Sakit & Dinas Kesehatan




SURAT PERNYATAAN
TIDAK ADA HUBUNGAN KELUARGA / KEKERABATAN DENGAN PIHAK PUSKESMAS / RUMAH SAKIT / DINAS KESEHATAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama lengkap                       :
Tempat tanggal lahir              :
Nomor telepon/HP                 :
Pendidikan terakhir                :
Agama                                 :       
Alamat pada KTP                   :

Alamat sekarang                    :

E-mail                                   :

Dengan ini saya menerangkan dan menyatakan bahwa Saya tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan kekerabatan dengan pegawai ..................................................

Apabila suatu saat nanti terdapat pernyataan yang Saya buat ini tidak benar, maka Saya bersedia untuk menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada .............................................

Demikian Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan penuh rasa tanggung jawab tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.
                                                          ………...………., …….........……… 201...
                                                                         Yang menyatakan,

                                                                           Materai Rp 6000,-            
                                                              
                                                                             (…………………………………)                                                                                                                
Cara & Persyaratan Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Bidan

Cara & Persyaratan Membuat Surat Izin Praktek/Kerja Bidan

Sesuai dengan Permenkes Nomor : 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SIK Bidan, dengan melampirkan :

  1. Copy SIB / STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
  2. Foto copy KTP pemohon.
  3. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter.
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek.
  5. Foto warna 4 x 6 sebanyak 3 (TIGA) lembar.
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Rekomendasi Organisasi Profesi.
  8. Foto copy Izin Operasional Institusi tempat anda bekerja (yang masih berlaku).
  9. SIK Asli yang lama bagi yang memperpanjang.
  10. Surat Permohonan kepada KASATLAK PTSP (bermaterai 6000).
  11. Surat Pernyataan Tunduk Pada Peraturan yang berlaku (bermaterai 6000).
  12. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen yang diberikan (bermaterai 6000).



Bagi pembaharuan SIK melampirkan :
  1. SIK / SIP Asli yang lama.
  2. Surat Keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai Bidan.
Masa berlaku Surat Izin Praktek Bidan :
Sesuai masa berlaku Surat Izin Bidan (SIB) atau Surat Tanda Registrasi (STR) bidan.