Pelaku Pasar Modal


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pelaku Pasar Modal. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Pasar modal merupakan salah satu macam dari pasar keuangan. Pasar modal merupakan tempat untuk jual beli sekuritas/surat berharga dengan jangka waktu lebih daru satu tahun, seperti saham dan obligasi.

Sama seperti jenis pasar keuangan lainnya, didalam pasar modal juga terdapat pelaku yang menjalankan pasar ini. Berikut ini adalah pelaku yang terdapat di dalam pasar modal.

Pelaku Pasar Modal

1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di perbankan, pasar modal, dan IKNB.

2.PT. Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai :

  • Fasilitator : artinya menyediakan sarana perdagangan efek, mengupayakan likuiditas, menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat, memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang Go Public.
  • Self Regulatory Organization : membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa, mencegah praktek transaksi yang dilarang.

3.Lembaga Kliring dan Penjaminan
Saat ini ditangani oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berfungsi melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada bursa efek di Indonesia dan melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

4.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Saat ini ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu lembaga yang menyelenggarakan kegiatan menjadi tempat penyimpanan catatan elektronik terpusat bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

5.Perusahaan Efek
Perusahaan yang mendapat ijin OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.

6.Penjamin Emisi Efek
Perusahaan efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut.

7.Pialang atau Broker
Perusahaan efek yang bertugas menjadi perantara dalam jaul beli efek karena investor dilarang melakukan kegiatan jual beli langsung tanpa perantara.

8.Manajer Investasi
Artinya mendapat ijin dari OJK untuk mengelola dana investor seperti menginvestasikan dana investor kepada berbagai jenis efek, menjual atau membeli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.

9.Emiten
Merupakan perusahaan Go Public, artinya perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat melalui bursa efek.

10.Investor
Orang atau lembaga yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi.

Itu tadi para pelaku dalam pasar modal. Semoga dengan adanya artikel ini menambah pengetahuan pembaca mengenai pasar modal.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Tim Progresif. 2016. Erlangga X-PRESS UN SMA/MA 2017 Ekonomi. Erlangga.   
2.http://thekingslau.blogspot.co.id/2017/02/pengertian-dan-macam-macam-pasar.html
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar