Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Politik Luar Negeri adalah kebijakan suatu negara yang mengatur hubungan luar negerinya. Di Indonesia, politik luar negeri yang digunakan adalah politik luar negeri bebas aktif. Konsep ini disampaikan pemerintah pada sidang BP-KNIP (Badan Pekerja - Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 2 September 1948 dengan judul berlayar diantara dua batu karang. Lalu, apakah maksud dari politik luar negeri bebas aktif? Berikut ini adalah penjelasannya

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Ada dua kata yang harus dijabarkan dalam konsep politik luar negeri bebas aktif, yaitu bebas dan aktif. Bebas memiliki arti bahwa Indonesia tidak akan memihak blok manapun yang ada di dunia ini. Sedangkan aktif memiliki arti bahwa Indonesia dalah menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah-masalah internasional. Sebagai contoh, aktif memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia.

Berdasarkan politik luar negeri bebas aktif, maka Indonesia mempunyai hak untuk menentukan arah, sikap, dan keinginannya sendiri sebagai sebuah negara yang berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan mengenai politik luar negeri Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi :
1.Sunarso dan Anis Kusumawardani. 2008. Pendidikan Kewarnegaraan untuk SD dan MI Kelas VI.   Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar