Hukum Laut Internasional


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Hukum Laut Internasional. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Hukum laut internasional adalah hukum yang mengatur kekuasaan suatu negara atas kawasan laut yang berada di bawah yuridiksi nasionalnya. Saat ini, hukum laut internasional yang berlaku adalah hasil dari Konvensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 di Montego Bay, Jamaika yang diselenggarakan oleh organisasi PBB melalui UNCLOS (United Nations Conferences on The Law of the Sea). Hasil dari konferensi tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982, dan hingga saat ini telah disepakati oleh 158 negara. Berikut adalah penjelasan mengenai Hukum Laut Internasional.


A.Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan panjang wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air sedang surut ke arah laut bebas.

B.Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan adalah wilayah laut yang panjangnya 12 mil ditarik dari lau teritorial. Jadi, jika suatu negara telah memiliki 12 mil wilayah teritorial, maka wilayahnya akan menjadi sepanjang 24 mil diukur dari garis pantai. Di wilayah ini, suatu negara dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang.

C.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif Filipina
Zona ekonomi eksklusif adalah wilayah laut suatu negara sepanjang 200 mil ke arah laut bebas yang diukur dari titik pangkal pulau terluar suatu negara. Di wilayah ini, negara dapat mengambil kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar dan terbang diatas wilayah ini, serta bebas pula memasang pipa atau kabel di bawah lautan wilayah ini. Negara yang berhak atas ZEE dapat menangkap nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah ZEE.

D.Landas Kontinen
Landas kontinen adalah wilayah daratan dibawah permukaan laut di luar wilayah laut teritorial sedalam 200m atau lebih. Hal ini bertujuan untuk kepentingan penguasaan dan yuridiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga.

E.Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan yang panjangnya lebih dari 200mil. Pada wilayah ini, suatu negara boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan catatan wajib membagi keuntungannya kepada masyarakat internasional.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Hukum Laut Internasional. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai hukum laut internasional.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar