Hak-hak Dasar Warga Negara


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Hak-hak Dasar Warga Negara. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Sebagai Warga Negara Indonesia,tentunya kita mempunyai hak dasar sebagai warga negara. Dimana hak-hak dasar kita ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini adalah Hak-hak Dasar Warga Negara Indonesia

*[Pembukaan UUD 1945 Alinea 1] : Hak Dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
*[Pasal 26 UUD 1945] : Menyatakan diri sebagai Warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara
*[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945] : Mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan
*[Pasal 27 ayat (2) UUD 1945] : Memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak
*[Pasal 28 UUD 1945] : Kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
*[Pasal 28 A UUD 1945] : Mempertahankan hidup dan kehidupannnya sebagai Hak Asasi Manusia
*[Pasal 29 ayat (2) UUD 1945] : Jaminan kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing-masing dan pelaksanaan ajaran agamannya masing masing
*[Pasal 30 UUD 1945] : Ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara
*[Pasal 31 UUD 1945] : Jaminan Pendidikan oleh pemerintah
*[Pasal 32 UUD 1945] : Mengembangkan kebudayaan Nasional
*[Pasal 33 UUD 1945] : Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha di bidang ekonomi
*[Pasal 34 UUD 1945] : Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin

Nah,itu tadi penjelasan mengenai hak-hak dasar sebagai warga negara. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca sekalian agar mengetahui hak-hak apa saja yang kita miliki sebagai warga negara Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya :D
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar