Pola Menetap Sesudah Perkawinan


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pola Menetap Sesudah Perkawinan. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.



Pasangan suami dan istri yang baru saja menikah tentu membutuhkan tempat tinggal untuk membangun keluarganya. Ada beberapa pola menetap yang biasanya kita kenal dan digunakan oleh suami atau istri yang sudah menikah. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pola menetap tersebut.

Pola Menetap Sesudah Perkawinan
Dalam sosiologi ada beberapa pola menetap sesudah perkawinan. Berikut ini adalah polanya :

  1. Patrilokal (virilokal), yaitu pasangan suami istri yang bertempat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami.
  2. Matrilokal (otorilokal), yaitu pasangan suami istri yang bertempat tinggal di sekitar kerabat istri.
  3. Bilokal, yaitu pasangan suami istri menetap secara bergantian antara kerabat istri dan kerabat suami.
  4. Neolokal, yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal di tempat baru.
  5. Avunkulokal, yaitu pasangan suami istri menetap di rumah saudara laki-laki ibu (paman) dari pihak suami.
  6. Natalokal, yaitu suami dan istri tidak tinggal di tempat yang sama tetapi tinggal di tempat kelahirannya masing-masing dan hanya bertemu untuk waktu yang relatif pendek.
  7. Utrolokal, yaitu pasangan suami istri bebas menentukan tempat tinggalnya.
  8. Komonlokal, yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal dalam kelompok yang terdiri dari orang tua kedua belah pihak.

Itu tadi penjelasan mengenai pola menetap sesudah perkawinan. Semoga artikel ini dapat memberi informasi mengenai pola menetap sesudah perkawinan.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2012. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta : Esis 


Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar