Penggolongan Hukum


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Penggolongan Hukum. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Hukum merupakan suatu hal yang luas dan kompleks. Oleh karena itu, hukum dapat digolongkan dari berbagai aspek. Aspek yang dapat dijadikan penggolongan hukum adalah wujud, ruang, waktu, pribadi, dan isinya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penggolongan hukum

Penggolongan Hukum

A.Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

  1. Hukum Tertulis : Merupakan hukum yang dibuat dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contoh : UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.
  2. Hukum Tidak Tertulis : Merupakan hukum yang ada di masyarakat namun tidak dituliskan. Dalam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

B.Penggolongan Hukum Berdasarkan Ruang Lingkup/Wilayahnya
Berdasarkan ruang lingkup/wilayahnya, hukum dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Hukum Lokal : Merupakan hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja. Contoh : Hukum adat batak, hukum adat jawa, dan lain-lain.
  2. Hukum Nasional : Merupakan hukum yang berlaku pada satu negara tertentu. Contoh : Hukum Indonesia
  3. Hukum Internasional : Merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan dua negara atau lebih. Contoh : Hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya.

C.Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktunya, hukum dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Ius Constitutum : Merupakan hukum yang berlaku pada saat ini. Biasa disebut juga hukum positif
  2. Ius Constituendum : Merupakan hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
  3. Hukum antarwaktu : Merupakan hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

D.Penggolongan Hukum Berdasarkan Pribadinya
Berdasarkan pribadi yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Hukum satu golongan : Merupakan hukum yang hanya berlaku bagi golongan tertentu saja.
  2. Hukum semua golongan : Merupakan hukum yang berlaku bagi semua golongan
  3. Hukum antargolongan : Merupakan hukum yang mengatur dua orang atau lebih, namun kedua orang tersebut masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.

E.Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasarkan isinya, hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1.Hukum Publik
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Secara formal, hukum publik mencakup :

  1. Hukum Tata Negara : Merupakan hukum yang mempelajari mengenai hal-hal dasar dari negara seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan lain-lain
  2. Hukum Administrasi Negara : Merupakan hukum yang mempelajari hal-hal teknis dari negara seperti mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana : Merupakan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum dalam masyarakat dan diancam dengan sanksi pidana tertentu.
  4. Hukum Acara : Merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Contoh : Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur mengenai tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa saja yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, dan sebagainya.

2.Hukum Privat
Hukum Privat disebut juga hukum perdata. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan antara orang satu dengan orang yang lain. Perdata berarti sipil. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :

  1. Hukum Perorangan : Merupakan himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta betindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. 
  2. Hukum Keluarga : Merupakan hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak)
  3. Hukum Kekayaan : Merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
  4. Hukum Waris : Merupakan hukum yang mengatur kemana kekayaan seseorang setelah meninggal dunia, terutama harta kekayaannya berpindah ke tangan orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah serta wasiat.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Penggologan Hukum. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai Hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi : 
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar