Pengertian Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pengertian Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Hai,sobat pembaca. Kembali lagi nih dalam blog ini. Kali ini saya akan membahas topik mengenai tentang sesuatu yang berbau dengan hukum,tepatnya kali ini saya akan membahas pengertian tentang KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme) yang sudah sangat-sangat menjamur di Indonesia. Semoga dengan adanya artikel ini,bangsa ini menjadi sadar sangat merugikannya jika kita melakukan salah satu maupun semua dari KKN. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan berikut :

1.Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyimpangan/penyelewengan kewenangan (Negara/Perusahaan) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain

*Contoh Korupsi : Uang sekolah kita Rp 250.000 lalu kita meminta Rp 300.000 maka kita sudah bisa dikatakan korupsi

2.Pengertian Kolusi
Kolusi adalah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.

*Contoh Kolusi : Kita mau membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan cepat,maka kita membayar/memberikan sesuatu kepada pejabat yang berwenang agar urusan kita dalam membuat KTP menjadi lebih lancar

3.Pengertian Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya,jadi nepotisme disini lebih mementingkan unsur hubungan,sedangkan kemampuannya tidak dipertimbangkan sama sekali.

*Contoh Nepotisme : Ada seorang lurah mencari sekretaris,lalu ada 2 orang yang ingin menjadi sekretaris dari lurah tersebut,salah satunya adalah keponakan lurah tersebut yang hanya lulus sd,lalu satunya lagi adalah seorang sarjana. Karena ada hubungan kerabat antara lurah dengan keponakannya tersebut,sehingga lurah tersebut lebih memilih keponakannya yang hanya lulus sd dibandingkan dengan pelamar seorang sarjana untuk menjadi sekretarisnya.

Nah,itu tadi pengertian dari 3 tindakan yang sangat merugikan yaitu KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme). Janganlah pernah melakukan salah satu ataupun semua dari tindakan tadi karena itu semua bersifat merugikan dan akan menimbulkan dosa juga bagi saudara. Semoga kalian yang membaca ini tidak melakukan perbuatan KKN. Terima Kasih telah mengunjungi blog ini,dan jangan lupa nantikan postingan dari kami selanjutnya :D

Last Updated : 29/12/15 00:28 WIB

Baca Juga :
Pengertian Korupsi dan Penjelasannya
Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar