Pengertian Korupsi dan Penjelasannya


Pada halaman ini akan dibahas mengenai Pengertian Korupsi dan Penjelasannya. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.


Anda tentu sudah tidak asing lagi bukan dengan kata Korupsi?,suatu perbuatan yang sudah sangat merajarela di negeri kita tercinta ini. Lalu apakah yang dimaksud dengan korupsi?,apa apa saja faktor penyebab korupsi?,lalu upaya apa saja yang sudah dilakukan untuk menanggulangi korupsi?,dan hambatan-hambatan apa saja yang menghambat pemberantasan Korupsi di Indonesia?. Nah,untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasannya dibawah ini...

1.Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyimpangan/penyelewengan keuangan (Negara/Perusahaan) yang dilakuakan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

2.Faktor-faktor penyebab Korupsi
*Faktor Manusia :
-Mentalitas yang buruk,contoh : Menang sendiri
-Ekonomi,contoh : Kemiskinan,Ga pernah puas

*Faktor Lingkungan :
-Kebiasaan yang sudah mengakar
-Birokrasi yang berbelit-belit,contoh : Proses penyesuaian izin membutuhkan waktu yang lama
-Lingkungan Kerja tidak kondusif,contoh : Adanya persaingan tidak sehat

*Faktor Gabungan :
Contoh : Manusia dengan mentalitas yang buruk dilingkungan kerja yang tidak kondusif

3.Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
*Upaya Preventif
1.Pencegahan,contoh :
-Membentuk peraturan tentang Korupsi
-UU NO 28 Tahun 1999

2.Membentuk lembaga anti-korupsi,contoh :
-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
-Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
-UU NO 30 Tahun 2002

3.Sosialisasi peraturan tentang korupso,contoh :
-Iklan anti Korupsi

*Upaya Repretif/Penindakan
1.Menangkap pelaku korupsi
2.Memberikan Hukuman berat bagi para pelaku korupsi
3.Memberikan sanksi moral terhadap pelaku korupsi

*Edukatif/Pendidikan
1.Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya korupsi
2.Pendidikan karakter bagi generasi muda melalui kurikulum pendidikan
3.Kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah

4.Hambatan pemberantasan korupsi di Indonesia 
*Peraturan perundang-undangan tentang korupsi belum memadai
*Mentalitas penegak hukum masih banyak yang belum baik
*Masih ringannya hukuman para koruptor
*Pemerintah tidak serius dalam memberantas korupsi
*Kasus-kasus korupsi dipolitisasi

Nah,itu tadi dia sedikit penjelasan mengenai korupsi. Jika anda nantinya menjadi seorang pejabat janganlah melakukan perbuatan ini,sebab selain merugikan orang lain perbuatan ini juga menimbulkan dosa bagi diri sendiri. Jadilah,pejabat yang bermartabat dan bermoral baik,serta menjadi panutan bagi rakyatnya. Sekian dari blog ini,terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa nantikan postingan dari kami selanjutnya... :D

Last Updated : 30/12/15 00:17 WIB

Baca Juga :
Pengertian Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)


Dalam:

Share:


Anda Juga Bisa Baca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar