Pada halaman ini akan dibahas mengenai Kelangkapan Berkas BPJS Untuk Mendaftar Berobat di Rumah Sakit. Semua informasi ini kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga memberikan faedah bagi kita semua.
Berikut adalah Persyaratan peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftar di Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
Kelengkapan berkas dan persyaratan pengguna kartu BPJS untuk mendaftar berobat di Rumah Sakit ini berlaku juga untuk berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit besar di seluruh Indonesia seperti; RSCM, RS Fatmawati, RSUP Persahabatan, RSUP Sanglah Bali, RS PON, RSUP Dharmais, RSAB Harapan Kita, RSUP Harapan Kita, RSU Siloam Hospital, RSUD Budiasih, RSUP Kariadi, RSUP Sardjito, RSUD Margono, RSUD Kebumen, RSUD Purbalingga, RSUD Banyumas, RSUD Cilacap, RSUD Banjarnegara, RSUD Bumiayu, RSUD Bandung, RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rumah Sakit Jiwa Magelang, Seluruh Rumah Sakit di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Yogyakarta, Irian jaya, dan seluruh Rumah Sakit di Indonesia.
Syarat – Syarat Jamkesmas, JKN, BPJS, Kartu Sehat, Kartu Miskin:
1. FC Kartu BPJS Jamkesmas (1 Lembar)
2. FC KTP (1 Lembar)
3. Rujukan Puskesmas (Asli) (1 Lembar)
4. FC Rujukan Puskesmas (1 Lembar)
5. FC Kartu Keluarga (1 Lembar)
*)Surat Keterangan beda nama jika ada perbedaan nama
BPJS ASKES (gratis)*
Syarat – Syarat :
1. FC Kartu BPJS Askes (1 Lembar)
2. FC KTP (1 Lembar)
3. Rujukan Puskesmas asli (1 Lembar)
4. FC Rujukan Puskesmas (1 Lembar)
*)- Pasien rawat inap melengkapi persyaratan maksimal 1 X 24 Jam.
- Rujukan ASKES berlaku selama 1 bulan ke poli yang sama
- Kartu Askes Peserta/pasien masih dalam status aktif
- Pasien ASKES anak hanya bisa ditanggung sampai umur 21 tahun
Syarat – Syarat :
1. FC KPK (1 Lembar)
2. FC KTP (1 Lembar)
3. Rujukan Dokter Keluarga (1 Lembar)
4. Surat Pengantar dari Perusahaan (1 Lembar)
BPJS TNI / POLRI (gratis)*
Syarat – Syarat :
1. FC KTA ( JIKA BELUM PUNYA KARTU BPJS ) (1 Lembar)
2. FC KTP (1 Lembar)
3. FC Kartu Keluarga (1 Lembar)
3. Rujukan Dokter Keluarga (1 Lembar)
PERSALINAN DENGAN BPJS*
Syarat – Syarat :
1. FC Kartu BPJS (1 Lembar)
2. FC KTP SUAMI & ISTRI (1 Lembar)
3. FC Kartu Keluarga (1 Lembar)
4. FC Surat Nikah (1 Lembar)
JASA RAHARJA (GRATIS)*
Syarat – Syarat :
1. Laporan kepolisian (1 Lembar)
2. FC KTP /( *FC Akte kelahiran beserta FC KTP Orang tua ) (1 Lembar)
3. FC Kartu Keluarga (1 Lembar)
4. FC Akte Kelahiran (1 Lembar)
5. Surat Keterangan Domisili (1 Lembar)
Syarat-syarat Asuransi:
1. FC KTP (1 Lembar)
2. FC Kartu Asuransi (1 Lembar)
SYARAT-SYARAT BPJS UMUM :
1. Fotokopi BPJS (1 lembar)
3. Fotokopi Akta Kelahiran untuk pasien Anak (1 Lembar)
4. Fotokopi KK (1 Lembar)
5. Fotokopi rujukan puskesmas/DokKel yang ditujukan ke RSU HARAPAN IBU (1 lembar)
*) Untuk Bayi tidak normal (ada gangguan) dijamin dengan SEP sendiri dengan ketentuan pihak keluarga melaporkan kelahiran bayi ke kantor BPJS dalam waktu 1 X 24 Jam dan melengkapi syarat-syarat di atas
*) Semua kartu JPK yang asli harus dibawa & pasien rawat inap melengkapi persyaratan maksimal 2 X 24 Jam
*) Kartu BPJS, KTP DAN RUJUKAN ASLI WAJIB DI BAWA
*) Syarat dan ketentuan berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar